KONTEKS.CO.ID – Kereta api (KA) Gajayana menabrak truk bermuatan ampas tebu di antara stasiun Baron-Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin 24 Juli 2023 dini hari.
Akibatnya, sejumlah perjalanan kereta api terganggu dan terlambat imbas dari kecelakaan KA Gajayana menabrak truk itu.
Sejumlah perjalanan KA yang terlambat akibat kecelakaan itu, di antaranya KA Jayakarta relasi Pasarsenen-Surabaya Gubeng terlambat 59 menit.
Lalu, KA Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabaya Gubeng terkambat 29 menit dan KA Bangunkarta relasi Jombang-Gambir terlambat 28 menit.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Suprianto.
“Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal,” imbuhnya.
Kecelakaan itu juga mengakibatkan truk gandeng rusak parah karena sempat terseret. Lokomotif juga mengalami kerusakan sehingga harus diganti dengan lokomotif lainnya.
Menurut Suprianto, kecelakaan berawal saat KA Gajayana relasi Gambir-Malang melintas di perlintasan tanpa penjaga nomor 89 km 101+5.
Di saat bersamaan, truk gandeng bermuatan ampas tebu yang nekat melintas.
Masinis KA Gajayana sebenarnya sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali ketika hendak melintas, namun kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespons sehingga tertabrak KA Gajayana.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif Kereta Api Gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
KA Gajayana dievakuasi ke Stasiun Kertosono pada pukul 05.27 WIB menggunakan lokomotif penolong, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dan dinyatakan aman.
“KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 WIB dengan kelambatan 116 menit,” ujarnya.
Sementara, material ampas tebu muatan dari truk menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara.
Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 05.37 WIB.
PT KAI, lanjut Suprianto, akan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
Dalam kesempatan ini, PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud,” kata dia.
“Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"