KONTEKS.CO.ID – Sebanyak delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa 25 Juli 2023.
Kedelapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Delapan penambang itu dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa 25 Juli 2023 pukul 23.00 WIB. Karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan,” ungkap Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa, dikutip Jumat 28 Juni 2023.
Tambang Emas Tak Berizin
Sementara, pihak kepolisian menyebutkan, lokasi pertambangan emas tersebut tak memiliki izin.
Pertambangan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas itu disebut sudah beroperasi sejak 2014.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan belum adanya izin pertambangan itu disampaikan Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2) bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
Berdasarkan informasi, lanjut Agus, pembukaan tambang itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang.
Dalam kesepakatan itu ada pembagian hasil keuntungan yakni 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk pekerja.
Menurut Agus, Polresta Banyumas bersama perangkat desa dan Dinas ESDM Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 2017 lalu.
Saat itu, ada permintaan dari warga agar pertambangan tetap bisa beroperasi.
“Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif, dengan pekerja masyarakat sekitar,” kata Agus.
Agus menuturkan pihak koperasi ‘Sela Kencana’ sebagai wadah para penambang pada tahun 2021 akhirnya mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). Namun, hingga kini perizinan itu belum juga terbit.
“Mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng namun sampai sekarang belum turun perizinan,” ujarnya.
Kekinian, Polresta Banyumas sudah memeriksa 22 orang saksi buntut insiden delapan penambang terjebak dalam lubang galian.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"