KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan adanya dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen kasus kecurangan PPDB sistem zonasi di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan soal dugaan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen kasus kecurangan PPDB sistem zonasi di Kota Bogor itu.
Menurut Bismo, dugaan unsur tindak pidana kecurangan PPDB di Kota Bogor tersebut adalah penggunaan dokumen palsu.
“Jadi memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Nah, ini kita tunggu hasil penyelidikan berikutnya,” ungkap Bismo usai menghadiri pelantikan kepala SD-SMP di kantor Disdik Kota Bogor, Senin 31 Juli 2023.
Bismo mengatakan, dalam proses penyelidikan pihaknya sudah meminta keterangan 24 saksi.
“Tentunya dalam segi penegakan hukum ini, kita dari Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 24 saksi dan kita sudah bekerja sama dengan inspektorat,” ujarnya.
“Kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari disdukcapil, ada juga dari disdik, ada juga dari kepala sekolah,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Bismo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri saksi ahli pidana.
“Untuk pemeriksaan saksi berikutnya sedang dalam proses,” ucapnya.
Menurut Bismo, penegakan hukum dalam kasus kecurangan PPDB sistem zonasi harus tetap mendahulukan kepentingan anak sehingga pendidikannya tidak terganggu.
“Bahwa ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
“Dan ini tentunya kita harus pertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Anak harus tidak boleh terdampak dalam pendidikan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"