KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan terkait penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun itu.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Di beberapa lokasi di pondok pesantren (Al-Zaytun), yang jelas di wilayah ponpes,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.
Hal itu lantaran dalam video Panji Gumilang yang mengandung dugaan penistaan agama terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian inafis dan di-backup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” ujarnya.
“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” terang Djuhandhani.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.
“Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani juga mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji masih dilakukan. Pemeriksaan berlanjut dalam kapasitas Panji Gumilang dengan status tersangka.
“Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” katanya lagi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"