KONTEKS.CO.ID – Pomdam Bukit Barisan (Pomdam I/BB) memeriksa 13 personel TNI dalam rombongan Mayor Dedi Hasibuan saat ‘menggeruduk’ Polrestabes Medan pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengonfirmasi pemeriksaan terhadap 13 anggota TNI yang menggeruduk Polretabes Medan itu.
“13 orang diperiksa di Pomdam siang ini. Semuanya anggota Kumdam,” ujar Rico Siagian kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Rico mengatakan, pemeriksaan terhadap 13 orang anggota TNI dalam rombongan Mayor Dedi Hasibuan itu akan dimintai keterangan secara bertahap.
Bahkan, kata Rico, tidak menutup kemungkinan ada lebih dari 13 orang yang akan menjalani pemeriksaan tergantung pertimbangan penyidik.
Sementara, untuk Mayor Dedi Hasibuan menjalani pemeriksaan tersendiri di Puspom TNI di Jakarta.
Kronologi Mayor Hasibuan Geruduk Polretabes Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan.
Mayor Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB itu hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
“Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” ungkap Hadi, Minggu 6 Agustus 2023.
Hadi mengatakan, ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P.
“Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid. Dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif,” sebutnya.
Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan.
Kata Rico, Mayor Dedi memang ingin menanyakan progres penangguhan ARH.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” ujar Rico.
Setelah mendapat penjelasan, lanjut Rico, para oknum TNI itu paham. Surat itu pun sudah diterima pada Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB.
Rico mengatakan, penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti.
Dengan demikian, ARH sudah bebas dari sel tahanan Polrestabes Medan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"