KONTEKS.CO.ID – Kedua orang tua bayi yang telah dinyatakan tertukar di Bogor berdasarkan hasil tes DNA akan melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa ke polisi.
Terkini, kedua belah pihak keluarga bayi yang tertukar di Bogor sudah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum salah seorang orang tua bayi tertukar di Bogor, Siti Mauliah (37) Rusdy Ridho mengatakan, kesepakatan yang terjadi adalah antara dua orang tua.
Kata dia, kedua pihak orang tua bayi yang tertukar belum ada kesepakatan dengan RS.
“Jadi langkah-langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa,” ungkap Rusdy Ridho kepada wartawan, Sabtu 26 Agustus 2023.
Pihak keluarga, kata Rusdy, mempertimbangkan membuat laporan ke polisi lantaran unsur pidana dalam peristiwa itu sudah jelas.
“Saya kira kami akan membuat laporan kepolisian nanti, karena sudah jelas ada unsur pidananya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibu D, Binsar Aritonang menyampaikan, kliennya syok mengetahui hasil tes DNA.
Namun demikian, Ibu D menerima menerima hasil tes DNA tersebut.
Hasil Tes DNA
Hasil Tes DNA menyebutkan jika 99,99 persen kedua bayi yang lahir di RS Sentosa Bogor itu tertukar dari orang tua kandungnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, data hasil tes DNA bayi tertukar itu dari Puslabfor.
“Memang fiks 99,99 persen. Berdasarkan data dari Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar,” kata Rio Wahyu Anggoro, Jumat 25 Agustus 2023.
Rio mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, memeriksa perawat dan bidan RS yang bertugas saat kedua ibu tersebut melahirkan.
Penyelesaian Kasus Bayi Tertukar
Sementara, terkait dua orang tua bayi yakni, pihak kepolisian melakukan langkah restorative justice.
“Telah dibuatkan komitmen bersama, maka penyelesaian (persoalan) Ibu S dan Ibu D kita selesaikan secara restorative justice,” ujar Rio.
Rio menyebut, kasus bayi tertukar berbulan-bulan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Untuk itu, polisi dan pihak terkait seperti Kemenko PMK, Kementerian PPPA, dan KPAI, mencari cara menyelesaikannya dengan arif dan bijaksana.
Sebabnya, kasus ini adalah masalah kemanusiaan yang mendapatkan perhatian khusus.
“Ini adalah kejadian pertama di Indonesia. Sehingga kami mencoba menyelesaikan di luar penyelidikan berdasar lapor Ibu S terhadap Ibu D,” kata dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"