KONTEKS.CO.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Magelang, Sleman, DI Yogyakarta mendadak mendapat serangan dari massa, Kamis 7 September 2023.
Dalam melancarkan serangannya, massa yang berjumlah belasan orang menganiaya seorang pengawas dan dua operator SPBU hingga terluka.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengkonfirmasi penyerangan terhadap SPBU tersebut.
Kata Brasto, selain menganiaya pengawas dan operator SPBU, belasan orang itu juga melakukan perusakan fasilitas di SPBU.
“Dari laporan yang kami terima, aksi yang dilakukan oleh belasan orang ini tidak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator, tetapi juga melakukan perusakan fasilitas SPBU,” kata Brasto, dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.
Beberapa fasilitas SPBU yang rusak, kata Brasto, antara lain kamera pengawas atau CCTV, fasilitas kantor dan sejumlah dokumen milik SPBU.
“Adapun pihak SPBU telah berkoordinasi dengan kepolisian dan saat ini kejadian ini sedang dalam penanganan Polresta Sleman,” ujarnya.
Dugaan Pemicu Serangan
Brasto menduga pemicu aksi penyerangan dan perusakan SPBU tersebut adalah kekecewaan terkait laporan transaksi pembelian Biosolar subsidi secara tidak wajar di SPBU.
Menurut Brasto, sejumlah kendaraan roda empat yang terblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
Brasto mengakui jika PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan. Yakni kendaraan yang turut dugaan melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi mencurigakan.
Pascapemblokiran, kendaraan tak lagi bisa mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.
“Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Operator SPBU, tambahnya, dapat mengecek kesesuaian nomor polisi dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.
Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari. Dampaknya omzet atau penghasilan SPBU bisa menurun.
Harapannya, kebijakan tersebut memberikan efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"