KONTEKS.CO.ID – Persoalan konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau terus mengemuka belakangan ini. Sejumlah insiden terjadi hingga memunculkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satunya bentrok aparat dengan warga yang menolak penggusuran pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, pada Kamis 7 September 2023.
Berdasarkan investigasi organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Untuk Rempang, aparat telah menggunakan kekuatan berlebih dan secara serampangan menembakkan gas air mata.
Sedikitnya 20 warga mengalami luka berat maupun ringan akibat kerusuhan tersebut.
“Kami bisa memastikan bahwa kejadian 7 September itu menimbulkan korban dari kalangan anak-anak, perempuan, dan lansia,” kata Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rozy Brilian Sodik, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 17 September 2023.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menilai, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu 20 September 2023.
Secara yuridis, berdasar Pasal 1 angka 1 UU 26/2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Maksud Pelanggaran HAM Berat
Menurut Agus, maksud pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.
“Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” ujarnya.
Kejahatan genosida dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
“Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” kata Agus.
Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang tertuju secara langsung terhadap penduduk sipil.
Caranya, dengan pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Kemudian penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
“Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus.
Agus menyebut pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.
“Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak. Dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” terangnya.
Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
“Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"