KONTEKS.CO.ID – Dampak kerugian akibat kebakaran di Bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo mencapai Rp5,4 miliar.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghitung kerugian di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo mulai 6 September 2023 hingga 10 September 2023.
Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko merinci, jumlah kerugian kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo itu tidak termasuk dampak kebakaran pada Agustus 2023 lalu.
“Kita itung kemarin luasnya per 10 September sekitar 504 hektare. Kemudian dampak juga kita sudah itung kemarin, estimasinya sekitar Rp5,4 miliar,” kata Hendro kepada wartawan, Jumat 22 September 2023.
Menurut Hendro, jumlah kerugian tersebut mulai dari biaya pemadaman kebakaran, pemulihan ekosistem hingga hilangnya jasa rekreasi.
“Angka itu di luar biaya water bombing oleh BNPB. Kemudian, di luar biaya pipa-pipa air masyarakat yang rusak. Rencananya akan diganti oleh Pemprov Jatim sesuai arahan Gubernur Jatim,” terangnya.
Selain itu, penghitungan kerugian dalam waktu 6 hingga 10 September 2023 lantaran penutupan total akses wisata ke Gunung Bromo.
Api yang berkobar berhasil padam pada Kamis, 14 September 2023. Kemudian, petugas gabungan melakukan pembersihan sisa kebakaran hingga Senin, 18 September 2023.
“Lalu tanggal 19 September kita buka kembali wisata di TNBTS. Ini tadi sudah banyak tamu pengunjung yang berwisata kembali ke TNBTS,” jelasnya.
Penyebab Kebakaran
Kebakaran di kawasan Gunung Bromo berawal di wilayah Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.
Sebabnya, kebakaran kawasan Bromo karena ulah rombongan prewedding yang membawa flare, pada Rabu, 6 September 2023.
Percikan api dari flare mengenai rumput kering hingga api merempat dan membakar 504 hektare lahan.
Polisi menetapkan manajer atau wedding organizer (WO) sebagai tersangka kebakaran hutan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam orang yang terperiksa dalam kejadian ini, satu orang telah jadi tersangka.
Satu tersangka itu berinisial AW (41), warga Kabupaten Lumajang. Penetapan tersangka lantaran tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) Bromo Tengger Semeru (BTS).
Selain itu, WO tersebut juga mengabaikan aturan yang berlakukan di kawasan taman nasional. Setelah penetapan tersangka, status hukum dari kasus ini telah naik pada tahap penyidikan.
Kekinian, pasangan calon pengantin yang foto prewedding tersebut meminta maaf langsung.
Keduanya meminta maaf kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 15 September 2023.
Calon pengantin laki-laki bernama Hendra Purnama mengaku tidak menyangka foto-foto menggunakan flare tersebut mengakibatkan kebakaran.
“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh Adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi hingga kabupaten,” kata Hendra.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"