KONTEKS.CO.ID – Kabar Pandawara Group yang mendapat penolakan saat ingin membersihkan Pantai Cibutun Loji, Sukabumi terus mengemuka.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar memberikan pembelaan terhadap Pandawara Group soal sampah di Pantai Cibutun Loji, Sukabumi tersebut.
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas menilai, penanganan persoalan sampah khususnya di Pantai Loji, Sukabumi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pandawara Group dan masyarakat.
Kata Prima, hal itu sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama.
“Soal Pandawara Group itu, kita harus tanggung jawab seperti mereka. Bukan hanya di lisan saja tapi harus dilakukan, itu kewajiban semua orang harus lakukan itu,” tegas Prima, Rabu 4 Oktober 2023.
Pihaknya, lanjut Prima, sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi terkait penanganan tumpukan sampah di pantai tersebut.
Pemkab kemudian merespons dan saat ini sampah tengah dibersihkan.
“Sudah berkoordinasi dengan Kadis LH Kabupaten Sukabumi lagi beberes, bebenah,” ujarnya.
Kata Prima, penumpukan sampah di Pantai Loji itu terjadi karena sampah dari beberapa sungai yang terbawa arus.
Kondisi tersebut kerap terjadi saat awal musim hujan.
“Kejadian kemarin itu awal musim hujan sampah yang terbuang ke sungai akan bermuara ke laut. Pada dasarnya pertemuan antara sungai dan laut. Biasanya sampah dari anak sungai yang masuk ke sungai besar terus ke laut,” terangnya.
Namun, Prima juga menyayangkan tumpukan sampah itu tidak segera mendapat penanganan.
Pasalnya, Sukabumi memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sukabumi kabupaten/kota punya luas lahan yang memungkinkan. Bahkan pemkab ada kerjasama dengan Semen Jawa untuk jadi RDF. Nantinya bakal tidak ada sampah di TPA. Sampahnya akan diambil oleh Semen Jawa, di TPA hanya residu,” ujarnya.
Ancam Somasi dan Laporan Polisi
Sebagai informasi, Karang Taruna Kecamatan Simpenan meminta Pandawara Group mengklarifikasi konten video yang menobatkan Pantai Cibutun sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Dalam videonya, Pandawara Group menjadwalkan pembersihan Pantai Cibutun pada 6-7 Oktober 2023.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Simpenan, Deris Alfauzi mengancam akan melayangkan somasi jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi.
Deris juga mengancam akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kita akan membuat somasi terkait video viral tersebut dan dalam 2×24 jam kalau tidak ada kejelasan, maka kita akan kita laporkan, karena itu membuat konten tanpa konfirmasi dan tidak tahu fakta sebenarnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman juga mempertanyakan standar Pandawara Group menetapkan pantai terkotor nomor 4 di Indonesia tersebut.
“Kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standarnya. Kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarnya,” kata dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"