KONTEKS.CO.ID – Bupati Blitar Rini Syarifah tengah menjadi pergunjingan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Sebab, Bupati Blitar Rini Syarifah, menyewakan rumah pribadinya kepada Pemkab setempat sebagai rumah dinas (rumdin) Wabup Rahmat Santoso.
Nilai total sewanya mencapai Rp490 juta. Fatalnya lagi, rumdin wakil bupati itu justru tertempati keluarganya sendiri. Karena wabup ternyata tinggal di tempat lain.
Skandal ini terkuak setelah Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto, memberikan paparannya dalam gelar dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 13 Oktober 2023.
Komisi I dengan Ketua M Sulistiono itu juga memanggil Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto.
Eko mengatakan, penetapan besaran uang sewa rumdin Wabup Blitar plus pencairan anggarannya pada 2021-2022 dirinya hanya mengetahui berdasarkan dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.
“Saya tak mengalaminya, karena tidak menjalankan prosesnya. Namun sesuai akta perjanjian sewa tertulis, (rumdin) telah tertempati sejak 1 Mei 2021 dan telah tersetujui harga sewa. Lalu tercairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah tersahkan,” paparnya.
Bupati Blitar Rini Syarifah Jadi Sorotan Gara-gara Rumdin Wabup
Eko mengatakan, dokumen menyeburkan rumah yang tersewa adalah milik Zaenal Arifin. Ia adalah suami dari Bupati Blitar, Rini. Rumahnya beralamat di Jalan Rinjani No1 Kelurahan Kepanjen Lor, Kepanjen Kidul, Blitar.
“Yang meneken dokumen sewa di hadapan pihak notaris, untuk pihak pertama atau kesatu ialah ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Lalu pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar sebagai penyewa rumah,” jelas Eko.
Ketika tercecar siapa yang menempati rumdin tersebut, ia tidak bersedia menjawab secara jelas. Hanya ia memastikan sang wabup tak pernah tinggal di rumah itu.
Dia menjelaskan, sejak awal Wabup Rahmat menempati Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN). Lalu bergeser ke Wisma Moeradi yang juga milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023.
Pada momen yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto mengatakan, anggaran sewa rumdin wabup untuk 2021 telah tercairkan dalam dua tahap.
Pencairan pertama senilai Rp43.685.000 untuk rumdin Wabup Blitar yang lama yakni Marhaenis selama dua bulan.
Pembayaran kedua sewa rumdin wabup Blitar yang baru, Rahmat Santoso, nilainya Rp196.256.000 dengan sewa 8 bulan.
Tahun 2022, telah tercairkan sebesar Rp294.384.000 untuk durasi sewa selama 12 bulan. Dengan demikian, total sewa rumdis wabup Blitar Rp490 Juta. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"