KONTEKS.CO.ID – TikToker menistakan agama Kristen ditangkap aparat Polrestabes Medan. Ia terancam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terungkap TikToker bernama Fikri Murthadha (28) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, itu menistakan agama Kristen melalui video yang di-upload-nya di media sosial. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka penistaan agama.
“Pelaku telah tertetapkan menjadi tersangka dan terjerat Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE dan Pasal 156 A KUHP (pidana) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, melansir Minggu 22 Oktober 2023.
Reskrim Polrestabes Medan menangkap Fikri pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 kemarin pagi. Ia terduga telah menistakan agama Kristen sehubungan konten unggahannya di medsos.
Sekadar informasi, pelaku mengunggah video pada akun TikTok pribadinya, @bangmorteza. Ia pun menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"