KONTEKS.CO.ID – Rumah mewah milik A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, resmi disita polisi, Selasa 18 Oktober 2022.
Rumah bernilai Rp30 miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.
Jika ditotal, polisi telah menyita total keseluruhan aset sebesar Rp145,79 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp30 miliar, yang di Jalan Bakau Rp21 miliar dengan jumlah Rp51 miliar,” ujar Herwansyah, dikutip, melansir PMJnews, Rabu 19 Oktober 2022.
Dikatakan Herwansyah, rumah tersebut merupakan penyitaan aset bos judi online yang keempat kalinya.
Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp145,79 miliar.
Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Total keseluruhan sebesar Rp145,79 miliar,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"