KONTEKS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan pemanggilan serempak yang baru pertama kali terjadi. Polda Jateng memeriksa 176 kepala desa dalam kaitan pertanggungjawaban Dana Desa.
IPW menilai pemanggilan jelang pemilu 2024 terkesan ada unsur politis. Sebab dari tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan, seluruhnya adalah kantong suara PDI Perjuangan. Jelas akan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng.
“Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan mulai hari ini Senin ini, 27 November 2023, hingga Rabu, 29 November 2023,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pada Senin, 27 November 2023.
Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi. Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu.
“Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” katanya.
Keanehan secara nyata terjadi karena surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.
Tetapi justru disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.
Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camat agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kemudian para Camat mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” katanya lagi.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Bila semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi melakukan pidana, maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
Karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Februari 2024. Tujuannya agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024 dapat diwujudkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"