KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan serempak terhadap 176 kepala desa Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjadi perhatian serius.
Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) telah mempertanyakan pemanggilan serempak yang baru pertama kali terjadi ini. Polda Jateng memeriksa 176 kepala desa dalam kaitan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 – 2022.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto pemanggilan ini bersifat klarifikasi. Pemanggilan dilakuan mulai hari ini Senin, 27 November 2023, sampai Rabu, 29 November 2023.
Menurut IPW surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen. Surat dikirim ke Dispermasdes yang kemudian diteruskan kepada camat agar kepala desa hadir untuk memberikan klarifikasi.
Pada pemeriksaan klarifikasi ini, seluruh kepala desa yang dipanggil diharuskan membawa dokumen salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan yang bersumber dari dana provinsi Jateng 2020-2022.
Mereka juga diwajibkan membawa salinan rekening koran desa tahun 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2023, serta bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2023.
IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Bila semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi melakukan pidana, maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
Polda Jateng menjelaskan mengenai pemanggilan seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio pemeriksaan ini adalah tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) pada 12 April 2023 lalu.
Dengan dumas itu Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pengadaan. Juga terkait dengan pemotongan dana Bantuan Provinsi Jateng yang diterima desa.
Sudah ada 13 orang yang diperiksa terkait pengaduan masyarakat tersebut. Mereka adalah pihak swasta dan dari instansi pemerintahan. Sementara pemeriksaan kepala desa dijadwalkan akan dilakukan mulai hari ini.
“Sudah dilakukan pemeriksaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,” kata Dwi seperti dikutip pada Senin, 27 November 2023.
Terkait hal ini, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Februari 2024. Tujuannya agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024 dapat diwujudkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"