KONTEKS.CO.ID – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Jogja dan Sultan Hamengku Buwono X soal ucapannya tentang dinasti politik.
Laporan terhadap Ade Armando dilakukan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dengan dugaan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Nomor laporan STTLP/B/ 945/ XII/ 2023/ SPKT/ Polda DI Yogyakarta. Laporan secara resmi diterima Ka Siaga I SPKT Polda DIY AKP Suyadi. Â
“Kita melaporkan Ade Armando terkait dugaan ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny di halaman Mapolda DIY pada Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut Prihadi laporan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Kerana itu, efek jera perlu diberikan kepada Ade Armando. Meski telah meminta maaf, tapi hal itu belum cukup.Â
Kuasa hukum Alianasi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngajimerro menambahkan, Ade Aramando diduga telah melakukan kegaduhan sebagaimana sesuai Pasal 28 ayat 2.
Hillarius yakin Polda DIY akan memproses laporan ini secara profesional, meski Ade Armando berada di Jakarta. Karena itu, sebagai pihak yang merasa berkepentingan, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melakukan pelaporan di Polda DIY.
Dijelaskan bahwa sesuai UUD 1945 Pasal 18 B, DIY merupakan daerah istimewa. Karena itu, tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogja.Â
Untuk memperkuat laporan, Alianasi Masyarakat Jogja Istimewa telah menyertakan bukti video, tangkapan layar WhatsApp dan Twitter atau X.***Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"