KONTEKS.CO.ID – Warga Purworejo digegerkan viral video kampanye di TikTok dua anak berseragam sekolah di bawah umur yang mengajak untuk memilih salah satu caleg. Kejadian ini telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu Purworejo.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi tempat konten tersebut di Dusun Sejiwan Tegal atau sekitar perempatan Kali Nongko, Desa Trirejo, Purworejo.
“Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi TikTok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi. @kangabdullah72,” ujar Purnomosidi dalam keterangan pada Kamis, 14 Desember 2023.
DIjelaskan Purnomosidi kalau video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satu dari mereka melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu dalam konten viral itu ternyata anak dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6 berinisial MA.
Dipastikan mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024, MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu. Terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"