KONTEKS.CO.ID – Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka penyeludupan manusia etnis Rohingya ke Aceh.
Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian menyebutkan, motif ratusan etnis Rohingya di wilayah Aceh, tepatnya di Besar.
Menurut polisi, sebanyak 135 orang etnis Rohingya tiba di Aceh Besar bukan untuk mengungsi. Mereka, justru untuk mencari mencari pekerjaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyelundupan manusia.
Rata-rata, kata Fahmi, mereka menyebut datang ke Aceh untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Mereka ini berangkat dari Cox’s Bazar bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri. Dari pemeriksaan saksi mereka datang dalam rangka memperbaiki hidupnya untuk mencari pekerjaan,” ungkap Fahmi, Senin 18 Desember 2023.
Menurut Fahmri, dari ratusan etnis Rohingya tersebut, sebagian tidak memiliki kartu UNHCR.
Sebagian berwarga negara Myanmar dan Bangladesh dan datang ke Indonesia dengan biaya dari orang tuanya yang tinggal di Coxz Bazar, Bangladesh.
Rata-rata etnis Rohingya yang datang ke wilayah Aceh Besar membayar uang sebesar Rp14 juta-Rp16 juta untuk bisa berlayar ke Indonesia.
Mereka menyetor uang tersebut ke Muhammad Amin yang berperan sebagai koordinator warga dan juga kapten kapal.
Dengan demikian, Fahmi memastikan etnis Rohingya tersebut datang ke Indonesia bukan karena keadaan darurat di wilayah mereka.
“Dapat kami simpulkan mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal menuju Indonesia, mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan,” ungkapnya.
Seorang Jadi Tersangka
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia 135 orang etnis Rohingya yang tiba ke wilayah Aceh Besar pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
Perannya sebagai koordinator warga Rohingya di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal.
Selain itu, dia juga bekerja sama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.
“Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"