KONTEKS.CO.ID – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan capres-cawapres yang terpasang di atas dua pos polisi Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur viral di media sosial.
Baliho yang terpasang di atas dua pos polisi tersebut milik pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baliho AMIN terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Kemudian, baliho milik pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baliho pasangan ini terpasang di Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at merespons pemasangan dua baliho tersebut.
Kata Aris, pihaknya sudah merokemendasikan agar baliho tersebut dicopot dalam tempo 1×24 jam.
“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang, yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1×24 jam,” kata Aris, Rabu 20 Desember 2023.
Pihaknya, kata Aris, akan melakukan penanganan pelanggaran administratif sesuai ketentuan yang berlaku jika baliho tersebut tak diturunkan.
Kekinian, lanjut Aris, kedua baliho itu baru tertutup kain putih.
Menurut Aris, pemasangan APK berupa baliho tersebut tidak mempertimbangkan etika dan estetika.
Hal itu diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Maka bagi kami ini melanggar kode etik baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota,” ucapnya.
Sebut Pemasangan oleh Vendor
Namun, Aris menegaskan bahwa baliho itu dipasang oleh tim masing-masing paslon melalui vendor dan tak melibatkan institusi kepolisian.
“Tim pemasang ini memasang melalui vendor, jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Murni adalah swasta,” kata dia.
Sementara itu, melalui akun X resminya @HumasPoldaJatim menampik keterlibatan Polri dalam pemasangan dua baliho capres-cawapres tersebut.
“Halo sobat humas, Bawaslu Kab. Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye Paslon Capres-Cawapres,” tulis akun @HumasPoldaJatim.
“Baliho tsb bukan milik POLRI dan tidak ada hubungannya dengan pihak POLRI dalam hal ini Polres Mojokerto,” lanjutnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"