KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 161 anak di bawah umur di Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini.
Di antara jumlah tersebut, 85 anak mengajukan permohonan menikah dini lantaran sudah hamil di luar nikah di Bojonegoro.
Menurut data Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 448 perkara pengajuan dispensasi nikah dini, kawin atau diska.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik menjelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi ratusan anak melakukan pernikahan dini.
Menurutnya, faktor paling dominan karena sudah terlibat dalam hubungan badan atau hubungan suami-istri.
“Jadi pengajuan diska ini ada yang dilakukan untuk menyelamatkan para pihak dan mereka ketika mengajukan diska itu kami anggap sebagai orang yang sadar hukum,” kata Solikin kepada wartawan, mengutip Kamis 11 Januari 2024.
Selain itu, ada juga faktor budaya sebanyak 92 perkara. Kemudian, putus sekolah sebanyak 36 perkara hingga faktor ekonomi sebanyak 33 perkara.
Selain itu, faktor lain pengajuan dispensasi nikah adalah pemohon atau orang tua khawatir anaknya melakukan hubungan suami istri zina saat berpacaran.
Permohonan diska tersebut dikabulkan dengan pertimbangan asas kemanfaatannya lebih besar.
Dan, bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan.
“Orang tua ada kekhawatiran karena jika itu dibiarkan (pacaran) akan terjadi kemudhorotan yang besar bisa zina dan sebagainya,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"