KONTEKS.CO.ID – Seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo viral karena diminta PT PLN membayar Rp11 juta. Sebabnya, dia hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Dalam surat yang diterima warga Desa Sukorejo dari pihak PT PLN mereka harus membayar senilai Rp11.044.512 jika hendak memindahkan tiang listrik tersebut.
“Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN,” ujar keterangan unggahan akun X @Pai_C1 mengutip Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam video yang terunggah, awalnya PLN meminta wanita tersebut membayar Rp16 juta. Namun setelah negosiasi, harganya turun menjadi Rp5 juta.
Namun, wanita tersebut malah mendapat surat tagihan sebesar Rp11.044.512.
Dalam video, terlihat surat tersebut yang berisi rincian biaya untuk bongkar pasang dan konstruksi.
“Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang,” ujar pria dalam video.
Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN.
😵💫
Saya pribadi ndak paham aturan bolo masalah mindah tiang listrik…barangkali ada pencerahan❓️
Kasian mbaknya ampe bela²in hutang jika mau mindah tiang listrik di tanah dia sendiri. pic.twitter.com/opgGtFvEVl— 𝒪𝓂 𝒫𝒶𝒾 (@Pai_C1) January 10, 2024
Menurut wanita tersebut, biaya sebesar Rp11 juta tidak rasional. Pasalnya, tanah tempat tiang listrik tersebut menancap adalah milik pribadi. Bukan tanah negara atau milik PT PLN.
Penjelasan PT PLN
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menjelaskan pembangunan tiang listrik di rumah warga bernama Khotijah tersebut.
Kata dia, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang. Hal itu untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986,” kata Miftachul dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.
Miftachul mengatakan, pemindahan tiang tersebut menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
Sehingga, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, perlu material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512,” jelasnya.
Pembayaran tersebut melalui saluran pembayaran resmi, yakni payment point online bank alias PPOB.
Miftachul mengeklaim, langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN.
Aturan Undang-undang
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.
Hal itu tertuang dalam Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan.
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi poin pertama pasal tersebut.
Poin kedua berbunyi:
“Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Lalu poin ketiga berbunyi:
“Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik”.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"