KONTEKS.CO.ID – Bawaslu Provinsi Maluku menilai kunjungan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Kota Ambon diduga langgar aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan, kunjungan Gibran ke Ambon melibatkan unsur perangkat desa.
Dia mengatakan bahwa Gibran melangsungkan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa di SwissBell Hote.
“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun kepada wartawan di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu Provinsi Maluku mencatat setidaknya ada 30 kepala desa ikut dalam pertemuan tersebut.
Dia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Itu sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat kunjungan ke Ambon. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"