KONTEKS.CO.ID – Baru-baru ini viral warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo harus membayar Rp11 juta ke PT PLN. Sebabnya, dia hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Lantas, bagaimana aturan undang-undang penancapan tiang listrik di lahan pribadi warga dan skema ganti ruginya? Simak di bawah ini.
Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah warga atau ganti rugi penancapan tiang listrik PLN tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, utamanya Pasal 27 dan Pasal 31.
Dalam Pasal 27 tertulis, untuk kepentingan umum, PT PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
Kemudian, PT PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik.
Skema ganti rugi atas tanah kemudian tertuang dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PT PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1).
Kemudian,
“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis Pasal 30 ayat (2).
Untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang jadi area penancapan tiang listrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
Secara umum, penetapan perhitungan nilai ganti rugi berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, warga Desa Sukorejo bernama Khotijah menerima surat dari PT PLN. Dia harus membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang tertancap di lahan rumahnya.
Dalam video yang terunggah, awalnya PLN meminta wanita tersebut membayar Rp16 juta. Namun setelah negosiasi, harganya turun menjadi Rp5 juta.
Namun, wanita tersebut malah mendapat surat tagihan sebesar Rp11.044.512.
Dalam video, terlihat surat tersebut yang berisi rincian biaya untuk bongkar pasang dan konstruksi.
“Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang,” ujar pria dalam video.
Menurut wanita tersebut, biaya sebesar Rp11 juta tidak rasional. Pasalnya, tanah tempat tiang listrik tersebut menancap adalah milik pribadi. Bukan tanah negara atau milik PT PLN.
Penjelasan PT PLN
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, menjelaskan pembangunan tiang listrik di rumah warga bernama Khotijah tersebut.
Kata dia, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang. Hal itu untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986,” kata Miftachul dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.
Miftachul mengatakan, pemindahan tiang tersebut menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
Sehingga, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, perlu material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512,” jelasnya.
Pembayaran tersebut melalui saluran pembayaran resmi, yakni payment point online bank alias PPOB.
Miftachul mengeklaim, langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PLN.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"