KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sebanyak 7 provinsi di Indonesia telah melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang Pemilu 2024 tersebut yakni, Sumatra Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, proses penghitungan suara ulang dapat dilakukan selama tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ada yang sudah dilaksanakan dan ada juga yang masih dalam proses. Saat ini, penghitungan suara ulang sedang berlangsung dalam rapat pleno rekapitulasi PPK di tingkat kecamatan,” ujarnya, Jumat 23 Februari 2024.
Berikut rincian data 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang:
1. Sumatera Barat
– TPS: 380
– Desa/Kelurahan: 214
– Kecamatan: 90
– Kabupaten/Kota: 17
2. Jawa Timur
– TPS: 30
– Desa/Kelurahan: 26
– Kecamatan: 19
– Kabupaten/Kota: 9
3. Jambi
– TPS: 10
– Desa/Kelurahan: 10
– Kecamatan: 6
– Kabupaten/Kota: 3
4. Sulawesi Tenggara
– TPS: 33
– Desa/Kelurahan: 28
– Kecamatan: 12
– Kabupaten/Kota: 3
5. Sulawesi Tengah
– Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang: 35
– Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
– TPS: 81
– Desa/Kelurahan: 51
– Kecamatan: 23
– Kabupaten/Kota: 6
7. NTB
– TPS: 63
– Desa/Kelurahan: 40
– Kecamatan: 22
– Kabupaten/Kota: 8. (Laporan Bintang Samuel Simanjuntak – Jurnalis Magang)***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"