KONTEKS.CO.ID – Badan Resmi Penghubung Jawa Tengah akan menggelar mudik gratis Lebaran 2024.
Namun, ada sejumlah syarat yang pemudik harus penuhi sebelum mendaftar mudik gratis ke wilayah Jawa Tengah.
Mudik gratis ini merupakan kerja sama dan bantuan Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng dan BAZNAS Jateng.
Menukil akun Instagran resmi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, jadwal keberangkatan mudik terbagi dua kloter,
Pertama, mudik dengan bus pada tanggal 6 April 2024. Kedua, mudik gratis dengan kereta pada 7 April 2024.
Namun, Badan Penghubung Jateng belum resmi membuka pendaftaran mudik gratis ini.
“Sebelum pendaftarannya dibuka, yuk disimak dan disiapkan persyaratan pendaftaran,” tulis keterangan unggahan Badan Penghubung Jateng, mengutip Rabu 28 Februari 2024.
“Tunggu pendaftarannya dibuka ya lur, segera mimin infokan detailnya pada postingan selanjutnya,” sambungnya.
Sebagai persiapan, ada baiknya calon pemudik menyiapkan syarat dan dokumen yang untuk mendaftar.
Persyaratan Mudik Gratis ke Jateng:
1. Memiliki KTP Jawa Tengah (apabila KTP non Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll)
3. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
Wajib menggunggah dokumen ini:
1. KTP/KIA
2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan.
Contoh: Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja Pengemudi (bajaj, taksi, dill) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
4. Unggah dokumen dengan format foto/jpg pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
“Mohon kesabaran dari sedulur Jateng untuk menantikan pengumuman resmi dari sosmed Badan Penghubung Jawa Tengah,” demikian keterangannya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"