KONTEKS.CO.ID – Sebuah unggahan tarif parkir VIP di pintu kedatangan Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp350 ribu viral di media sosial.
Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta itu dengan nominal Rp350 ribu itu terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Unggahan karcis parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta itu oleh akun Instagram @infocegatannjogja.harian.
“Gimana tanggapan Dishub dan warga sekitar?? Parkir bandara saja kalah. Loksi: didepan stasiun tugu drop off pintu selatan sblm putar balik,” tulis keterangan unggahan tersebut, mengutip Jumat 2 Maret 2024.
Unggahan tersebut pun langsung mendapat respons dari Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Menurut Singgih, pihaknya sudah memanggil PT KAI dan pengelola parkir.
“Kemarin sudah kita panggil baik KAI maupun dari pengelola parkir keduanya kita panggil,” ujar Singgih kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
Berdasarkan informasinya, pengelola parkir tersebut dari pihak ketiga atau tidak dalam pengelolaan PT KAI.
Singgih menyayangkan adanya kasus seperti ini.
“Ya tentu karena dari kami sangat menyayangkan ya. Dan itu jangan lagi diulangi,” tegasnya.
Kata Singgih, Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan agar parkir sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau swasta kan bisa 5 kali lipat (dari tarif parkir yang dikelola pemerintah), Ya itu aja yang perlu disesuaikan,” ujarnya.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Singgih, pihaknya meminta tarif parkir di tempat tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Yogyakarta.
Sementara, berdasarkan Perda Kota Yogyayakarta No. 02/2022 tentang retribusi tempat khusus parkir, tarif maksimal untuk roda 4 adalah Rp5 ribu untuk 2 jam pertama.
Lalu Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
Dengan demikian, parkir swasta maksimal lima kali lipat dari tarif tersebut adalah Rp25 ribu untuk 2 jam dan Rp12.500 ribu untuk jam berikutnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"