KONTEKS.CO.ID – Tabrakan yang melibatkan mobil mewah Porsche kembali terjadi. Kali ini, supercar Porsche 911 Carrera S menabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Senin 18 Maret 2024.
Menurut dugaan, Porsche dengan nomor polisi B 333 LKA menabrak Nissan Grand Livina lantaran sopir memacu mobil dengan ugal-ugalan.
Kanit PJR Polda Jatim 2, AKP Puguh Winarno menyebut pengemudi Porsche mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak Nissan Grand Livina.
Alhasil, sopir bernama Nissan Katama Angkasa tak bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depannya.
“Analisa petugas di lapangan yaitu, pengemudi Porsche ugal-ugalan sehingga tidak bisa antisipasi atau jaga jarak aman berkendara,” kata Puguh, Senin 18 Maret 2024.
Porsche itu kemudian menabrak bagian belakang Nissan Grand Livina dengan sopir bernama Rudy Andrianto dan keluarganya. Mereka merupakan warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Namun sesampainya di kilometer 768.400/B ditabrak oleh kendaraan Posrche yang berjalan searah dari belakang. Sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang,” ujarnya.
Sopir Porsche hanya mengalami luka ringan. Sedangkan, sopir Grand Livina luka ringan robek di kepala. Istrinya mengalami luka berat di leher.
Bagian belakang mobil Grand Livina rusak parah. Sedangkan, bagian depan Porsche hanya mengalami kerusakan di bagian kap mobil.
Sopir Porsche Tes Mesin Mobil
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo menduga sopir Porsche sedang melakukan tes kecepatan mesin mobilnya saat kejadian.
Sang sopir bernama Nissan Katama Angkasa (18) asal Dukuh Pakis, Surabaya.
“Coba kemampuan mesin alias ngebut begitu di depannya ada kendaraan lain nge-rem banting ke kanan menabrak mobil Livina di lajur kanan,” kata Ony.
Polisi yang melakukan tes urine terhadap sopir Porsche menyatakan yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba.
Namun petugas masih menunggu pengecekan sampel darah di Laboratorium Forensik.
“Untuk hasil pemeriksaan urine negatif. Tetap kita nunggu hasil tes darah dari Labfor,” ujarnya.
Hingga kini, sopir mobil mewah yang masih mahasiswa tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang mobil Livina, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sementara tetap kita tetapkan sebagai saksi dulu karena kita belum naikkan tersangka. Sampai kita proses pemeriksaan dari korban mobil Livina,” katanya.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir tersebut pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Menunggu kondisi korban penumpang Grand Livina yang masih dirawat di RS Mitra Keluarga Waru,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"