KONTEKS.CO.ID – Truk vs KA Putri Deli. PT Kereta Api indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi pada peristiwa temperan truk dengan KA di Perbaungan.
KAI akan melakukan perhitungan kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.
Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU mengatakan, pihaknya akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. “Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, kata Anwar.
Kronologi Peristiwa Temperan Truk vs KA Putri Deli
Peristiwa temperan truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 pada pukul 20.24 WIB.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan terjaga (JPL No. 31) pada kilometer 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah.
Berdasarkan keterangan petugas, ketika KA Putri Deli akan melintas di perlintasan, sebuah truk bernomor polisi BK 9223 YQ yang bermuatan pelet menerobos pintu perlintasan yang telah tertutup.
Truk tersebut ternyata mengalami mogok di tengah jalur kereta sehingga peristiwa temperan tidak terelakkan.
Lokomotif Penyok, Masinis dan Asisten Masinis Terjepit
Peristiwa ini menyebabkan KA Putri Deli tidak bisa meneruskan perjalanan akibat kerusakan lokomotif. Sementara kondisi truk masih berada di jalur kereta.
Tim KAI bersama kewilayahan melaksanakan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur tersebut bisa KA lalui kembali. Selain itu, tim KAI juga mengirimkan lokomotif penolong ke lokasi kejadian guna proses evakuasi.
Akibat kecelakaan ini, KAI melaporkan bahwa masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka akibat terjepit. Keduanya kemudian dibawa menuju RS Sultan Sulaiman Rampah untuk mendapatkan penaganan medis.
Sementara itu, seluruh penumpang KA Putri Deli dengan jumlah 317 orang dalam keadaan selamat. Seluruh penumpang mendapatkan layanan service recovery dari KAI atas terlambatnya perjalanan sebagai dampak dari kejadian itu.
Perjalanan Kereta Mengalami Keterlambatan
Anwar menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang terjadi akibat temperan.
Ada sejumlah KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur yang masih belum bisa terlewati.
KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"