KONTEKS.CO.ID – Video Sungai Ciliwung tepatnya di Kelurahan Kedung Halang, Bogor penuh busa viral di media sosial.
Menurut dugaan, Sungai Ciliwung tercemar limbah busa dari gudang penampungan bahan baku pembuatan sabun.
Aliran Sungai Ciliwung penuh busa putih di atas permukaan di sepanjang aliran air.
“Sungai Ciliwung banyak busa putih,” kata seseorang yang merekam video mengutip, Minggu 24 Maret 2024.
Busa yang pertama kali muncul pada Sabtu 23 Maret 2024 itu lantas dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Tim gabungan Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, BPBD Kota Bogor dan Pemerintah Kecamatan Bogor Utara pun melakukan investigasi.
Hasilnya, petugas menemukan gudang penyimpanan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian. Lokasi gudang persis di bibir Sungai Ciliwung di Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Dari lokasi, terdapat tong berisi gel yang menurut dugaan adalah bahan baku sabun dan menjadi penyebab aliran Sungai Ciliwung berbusa.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, pihaknya menduga sumber busa di aliran Sungai Ciliwung.
“Itu perkuat dengan temuan tong-tong berisi gel yang sama. Seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung,” ujar Asep Permana dalam keterangan tertulis, Minggu 24 Maret 2024.
Asep menyebut, terduga pelaku mengaku hanya untuk tempat pengujian.
“Kalau bahan (limbah bahan baku sabun) itu mengeluarkan busa yang banyak maka akan laku dijual gitu,” katanya.
Satpol PP Segel Bangunan dan Uji Sampel Limbah
Kekinian, Satpol PP Kota Bogor menyegel bangunan gudang. Juga membawa sampel limbah bahan baku sabun untuk pengujian tim DLH Kota Bogor.
“Sampel sudah diambil oleh DLH yang kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan. Sambil menunggu hasil lab oleh DLH terhadap sampel,” ujar Asep.
Asep menegaskan, jika terbukti melanggar, pemilik gudang bisa ditindak atas dasar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
Sanksinya, denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
“Namun jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa pidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH,” kata Asep.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"