KONTEKS.CO.ID – Polisi menduga, sopir travel gelap yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 tak melakukan pengereman.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengungkapkan, dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara oleh kepolisian di TKP kecelakaan maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58.
“Penyelidikan dan penyidikan di TKP kilometer 58 ini tidak ada tanda bekas pengereman dari kendaraan Gran Max tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Kantor Jasa Marga Transjawa Tol, Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 70, mengutip Jumat 12 April 2024.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan terhadap kecelakaan yang menewaskan 12 orang itu akan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).
Metode tersebut merupakan proses rekonstruksi terjadinya kasus kecelakaan.
TAA dilakukan untuk memperoleh informasi berupa kronologi, pola kejadian, informasi teknis, kondisi infrastruktur, serta kondisi fisik maupun mental pelaku kecelakaan.
“Tadi kami sampaikan, (pemeriksaan) akan didukung dengan scientific investigation, yaitu dengan TAA,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, kepolisian hingga saat ini masih memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan tersebut. Termasuk pemilik awal mobil Gran Max.
Sebab, pemeriksaan memakan waktu. Polisi juga harus mengecek data identitas yang teregistrasi sebagai pemilik mobil Gran Max tersebut.
“Kita sama-sama menunggu dan yakin Korlantas akan melakukan (pemeriksaan) secara prosedur dan profesional,” urainya.
Sebelumnya terberitakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan penyebab kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 akibat pengemudi kurang istirahat.
Hal tersebut karena waktu kerja pengemudi telah melebihi batas maksimal.
Adapun pengemudi mengendarai kendaraan travel tidak resmi yakni mobil Daihatsu Gran Max yang mengakibatkan 12 nyawa melayang.
“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulis pada Kamis, 11 April 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"