KONTEKS.CO.ID – Polisi resmi menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, sopir bus PO Rosalia Indah langsung ditahan di Rutan Polres Batang.
“Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Ditlantas Polda Jawa Tengah, Sonny Irawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Batang.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan di Jumat. 12 April 2024.
Sopir bus tersebut diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Ditlantas Polda Jawa Tengah, sopir bus Rosalia Indah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Hal tersebut juga diakui sopir bus.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"