KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 55 alat berat dan empat mobil mewah senilai ratusan miliar disita Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari pantuan, puluhan alat berat itu berjajar di halaman belakang kejaksaan, termasuk 50 merk Hitachi, satu Komatsu, dan empat Catepillar.
Diinformasikan bahwa alat-alat berat tersebut semula sengaja disimpan Tamron alias Aon (TN) tersangka kasus dugaan korupsi Timah di tengah hutan. Membutuhkan upaya ekstra bagi petugas untuk mengamankannya.
“Semua alat berat disembunyikan Aon di hutan dan kami susah payah mendapatkannya,” kata salah satu petugas Kejati yang tidak ingin namanmanya disebut dan turut serta mengamankan barang bukti ini pada Jumat, 26 April 2024.
Selain alat berat, tim penyidik juga berhasil menyita lima smelter atau tempat peleburan bijih timah.
Penyitaan tidak bertujuan menghentikan aktivitas masyarakat, melainkan untuk penelusuran aset terkait perkara hukum yang sedang diproses.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa dampak negatif yang dirasakan masyarakat hanya bersifat sementara.
Hasil sitaan seperti smelter masih dapat dioperasikan setelah dititipkan ke perusahaan negara, PT Timah, yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset berusaha mencari solusi agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengganggu mata pencaharian masyarakat.
Diketahui bahwa penetapan 16 tersangka dalam perkara ini termasuk dalam kategori perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Terdapat mantan Direktur Utama PT Timah, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional, serta Direktur Pengembangan Usaha yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelenggara negara juga termasuk dalam daftar tersangka, menunjukkan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tata kelola pertambangan ke depan agar lebih baik dan transparan.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan masyarakat dapat kembali bekerja dengan aman dan pendapatan negara tidak terganggu.
Peran stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan terkait, sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah terdampak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"