KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian kembali akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor akan berlaku saat libur panjang Kenaikan Isa Almasih, pada 8-12 Mei 2024.
“Untuk libur panjang 9 Mei sampai hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa. Pertama, adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Selain itu, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way.
Namun, one way Sistem akan berlaku secara situasional tergantung volume kendaraan yang melintas.
“Rekayasa lain kita melihat situasi, ada kemungkinan pelaksanaan one way baik ke atas arah Puncak maupun dari arah Puncak menuju Jakarta,” ujar Rizky.
“One way kita lihat dari jumlah kendaraan yang masuk ke sini apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai akan dilaksanakan one way ke arah atas ataupun sebaliknya,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Rizky, mengimbau masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi jalur Puncak memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas.
Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
“Untuk wisatawan baik roda empat, atau roda dua cek kondisi kendaraan baik pengereman, lampu, spek kendaraannya,” katanya.
“Tetap jaga diri jaga kesehatan tetap fokus bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"