KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2019 dan 2020 dengan anggaran sebesar Rp15 miliar digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Diduga, dana tersebut diselewengkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Menurut informasi, diduga dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan rumah dan berfoya-foya di tempat hiburan oleh pelaku.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat, dugaan penyelewengan yang terjadi benar adanya.
Kata Rio, pihak Kejari Kota Depok mengindikasikan pengunaan dana hibah sebesar Rp15 miliar lebih itu tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya.
“Penyelewengan anggaran sekitar Rp15 miliar tidak dipergunakan semestinya,” ungkapnya, Rabu (7/9).
Kejari Kota Depok hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sudah ada sekitar 20 orang yang diperiksa terkait kasus itu.
Pihak Kejari pun berharap kasus ini bisa segera terungkap dan dapat segera menangkap pelakunya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"