KONTEKS.CO.ID – Keputusan penyidik Polda Jawa Barat menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon menuai kontra dari masyarakat.
Meski begitu, Polda Jawa Barat tetap dengan pendiriannya. Bahwa DPO kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Keputusan itu pun dipertegas oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan, penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan dua DPO lainnya di kasus Vina.
“Memang tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1. Itu karena alat bukti yang mengarah kedua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan nama itu (2 DPO) fiktif,” katanya saat di Mabes Polri, mengutip Jumat 30 Mei 2024.
Ia mengklaim, Polda Jabar saat ini tengah bekerja keras untuk membuat kasus tersebut terang benderang. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sandi pun berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Polri merasa mendapat dukungan agar kasus tersebut segera tuntas.
“Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa. Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri mendapat dukungan banyak pihak, Polri terperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” tuturnya.
Sandi menambahkan, meskipun Polda Jabar telah menetapkan 1 DPO menjadi tersangka, Kepolisian membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya tak menutup kemungkinan apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang berguna untuk pengungkapan kasus. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"