KONTEKS.CO.ID – Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang Polwan di Mojokerto Jawa Timur, diduga melakukan KDRT kepada suaminya sendiri Briptu Ryan Dwi Wicaksono dengan cara dibakar. Aksi ini diduga dipicu karena gaji ke-13 suami yang telah berkurang.
Kurangnya gaji ke-13 yang seharusnya Rp2,8 juta, dan tersisa Rp800 ribu, membuat marah sang istri. Dia kemudian membakar hidup-hidup suaminya.
Kejadian mengejutkan ini terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu, 8 Juni 2024.
Data yang diperoleh dari internal kepolisian menyebutkan, Briptu Fadhilatun Nikmah marah setelah mengecek saldo ATM milik suaminya.
Dia kemudian menghubungi suaminya dan memintanya untuk segera pulang. Entah apa yang merasuki dirinya, Briptu Fadhilatun Nikmah sempat membeli bensin di botol air mineral dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Dia kemudian mengirimkan foto botol berisi bensin itu dan dikirimkan ke suaminya. Briptu Fadhilatun Nikmah kemudian mengacam akan membakar anaknya bila suminya itu tidak cepat pulang.
Belum sempat menjelaskan, saat Briptu Ryan Dwi Wicaksono pulang pada pukul 10.30 WIB, istrinya langsung marah dan memborgol tangan suaminya ke tangga lipat yang ada di garasi rumah.
Tubuh Briptu Ryan Dwi Wicaksono kemudian disiram bensin oleh Briptu Fadhilatun Nikmah. Karena tidak banyak bicara, istrinya kemudian menyalakan korek dan membakar tisu dan menyulutkan ke tubuh suaminya yang telah disiram bensin.
Tubuh Briptu Ryan Dwi Wicaksono dengan cepat terbakar. Dia berterik kepanasan dan meminta tolong. Teriakan itu didengar Bripka Alvian Agya Permana yang langsung memadamkan api di tubuh seniornya itu.
Setelah melarikan Briptu Ryan Dwi Wicaksono ke rumah sakti, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka. Siang harinya, korban ditetapkan secara medis telah meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB.
Menurut kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Agung Suprihandono, kasus ini telah ditangani. Tim identifikasi telah mengamankan botol berisi bensin, satu korek api, borgol, tangga dan satu baju yang terbakar sebagai barang bukti dalam kejadian ini.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengonfirmasi kejaian itu. Ia mengatakan, korban menderita luka bakar di dalam Aspol No J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, pada pukul 10.30 WIB.
“Pelaku (istri korban) dan korban adalah suami istri. Korban tercatat sebagai anggota Polres Jombang,” ungkap Daniel di Mojokerto, melansir Minggu 9 Juni 2024.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"