KONTEKS.CO.ID –Pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Banten telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dinas Pendidikan Provinsi Banten melaksanakan PPDB ini secara daring (online) melalui laman resmi ppdb.bantenprov.go.id.
Berikut ini kami sajikan informasi terkait dengan proses pendaftaran, jadwal, serta persyaratan yang perlu Anda penuhi:
Jadwal PPDB Banten 2024
Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua:
- Pendaftaran: 19-23 Juni 2024
- Verifikasi dan Rekonsiliasi Data: 20-24 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2024
- Daftar Ulang: 27-29 Juni 2024
Jalur Prestasi Akademik:
- Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
- Verifikasi dan Rekonsiliasi Data: 2-6 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 8 Juli 2024
- Daftar Ulang: 9-11 Juli 2024
Jalur Prestasi Non-Akademik:
- Pendaftaran: 30 Juni – 2 Juli 2024
- Verifikasi dan Rekonsiliasi Data: 1-3 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang: 6-8 Juli 2024
Cara Daftar PPDB Banten 2024
- Kunjungi laman resmi PPDB Banten di https://ppdb.bantenprov.go.id.
- Pilihlah jenjang pendidikan (SMA atau SMK) dan jalur pendaftaran yang Anda inginkan (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik, atau non-akademik).
- Klik tombol ‘Mengisi Formulir Daftar’.
- Isilah informasi yang diminta seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, dan kode keamanan.
- Lanjutkan dengan mengisi biodata lengkap calon peserta didik baru (CPDB).
- Unggah berkas-berkas yang diperlukan dalam format png atau pdf, dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Pilih sekolah yang akan dituju.
- Selesaikan proses pendaftaran dan pastikan untuk mencetak bukti pendaftaran PPDB Banten 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB Banten 2024
Calon peserta didik baru (CPDB) untuk SMA dan SMK di Banten harus memenuhi syarat umum berikut:
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
- Menyertakan nilai rapor semester satu sampai lima yang dilegalisir.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
- Pas foto formal berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah.
- Surat rekomendasi izin belajar bagi CPDB yang berasal dari luar negeri (jika ada).
- CPDB penyandang disabilitas dikecualikan dari batasan usia dan persyaratan ijazah.
Para CPDB diharapkan dapat melakukan pendaftaran dengan lancar dan memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi PPDB Banten untuk mendapatkan update yang akurat dan tepat waktu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"