KONTEKS.CO.ID – Ibu kandung Vina, Sukaesih, merasa bersyukur atas putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembununan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Sukaesih mengatakan, dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Eky, maka benar kalau polisi sudah salah tangkap.
“Alhamdulillah bersyukur. Saya ikut senang, berarti salah tangkap,” kata Sukaesih kepada media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin, 8 Juli 2024.
Setelah ditanyakan salah tangkap, maka Sukaesih meminta kepada pihak kepolisian untuk kembali mencari siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh anaknya.
Hal ini tentu menjadi harapan keluarga. Selain mencari Pegi yang menjadi pembunuh Vina yang sebenarnya, polisi juga harus mencari dua orang yang sempat jadi DPO.
“Harapan kami pihak keluarga, minta polisi cari Pegi, pelaku yang sebenarnya, bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan,” katanya lagi.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, putusan ini nantinya akan segera ditindalanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Kita akan patuh pada hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan),” ujarnya usai sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Meski begitu, Nurhadi menjelaskan kalau Polda Jabar akan tetap mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky dengan tersangka yang diduga adalah Pegi alias Perong.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"