KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sejoli pemeran video porno kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Pemeran berinisial ACS dan AH itu dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan berbagai rangkaian penyelidikan.
“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman, Selasa 8 November 2022.
Namun demikian, Farman tak menjelaskan secara detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH.
“Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto),” ujarnya.
Namun, jika merujuk pada UU ITE, sejoli itu dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Selain itu, dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi. Pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, ancaman paling ringan 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sebelumnya, sejoli pemeran video porno viral berkebaya merah telah ditangkap pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kamar kos di kawasan Medokan, Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan analisa wajah dan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, proses penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Medokan.
“(Ditangkap) di daerah Medokan,” ujar Farman, Senin 7 November 2022.
Berdasarkan informasi, pemeran perempuan berinisial AH warga Malang Jawa Timur.
Dia juga diketahui berprofesi sebagai influencer Instagram yang cukup terkenal di kalangan pegiat media sosial. Sedangkan, pemeran pria berasal dari Surabaya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"