KONTEKS.CO.ID – Keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, terjawab. Dia ternyata tertangkap dan ditahanan pihak otoritas Arab Saudi sejak 9 Juni 2024.
Supadi terjaring razia di Kota Mekah karena melanggar peraturan keimigrasian saat ibadah haji. Dia ternyata menggunakan visa ziarah yang jelas-jelas tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
“Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 Juni pakai visa ziarah, tanggal 9 Juni kena razia,” ujar Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang Moh Mukson memastikan bahwa Supadi tidak terdaftar sebagai jemaah haji Indonesia tahun 2024.
Apakah sebagai jemaah haji reguler dan juga sebagai petugas kloter atau petugas haji daerah (PHD). Tidak ditemukan adanya data-data yang bersangkutan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Tidak terdaftar jemaah haji reguler Kabupaten Rembang 2024. Tentu kami tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi. Karena tidak tercatat,” ujar Moh Mukson, Rabu, 10 Juli 2024.
Sementara menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdi Widodo, tidak ada kabar dari Supadi meski masa cuti hajinya sudah habis pada 25 Juni 2024.
“Memang secara resmi mengajukan izin untuk alasan penting, yaitu haji. Mulai tanggal 31 Mei sampai 25 Juni,” katanya.
Izin ini katanya disampaikan secara resmi melalui gubernur kepada Kemendagri. Proses cuti diproses dan yang bersangkutan telah mendapatkan izin untuk cuti karena akan menjalankan ibadah haji.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"