KONTEKS.CO.ID – Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan rehabilitasi usai jadi korban salah tangkap Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan kliennya akan mengajukan gugatan rehabilitasi untuk mengembalikan nama baiknya.
Seperti publik ketahui, Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, Pegi Setiawan sempat mendekam di tahanan dengan status tersangka selama 49 hari.
Menurut Sugianti, pihaknya telah mendiskusikan pengajuan gugatan rehabilitasi termasuk permintaan uang ganti rugi.
“Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi. Sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya,” ujarnya mengutip Rabu, 17 Juli 2024.
Sugianti mengatakan, pengajuan gugatan rehabilitasi agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi.
“Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril,” katanya.
Kata Sugianti, nama baik Pegi Setiawan dapat kembali pulih usai tudingan jadi dalam utama pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
“Jadi, kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki,” ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan, Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan.
Oegroseno bahkan menyebutkan, Polda Jabar harus membayar sebesar Rp100 miliar kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
“Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp100 juta. Seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya). Kemudian ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau 100 miliar lah,” tuturnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"