KONTEKS.CO.ID – Sadari Zega, seorang alumni Universitas Nias (Unias) menjadi viral di media sosial setelah ijazahnya ditahan pihak kampus usai melontarkan kritikan kepada kampusnya.
Diketahui bahwa Sadari telah merampungkan studi dan mengikuti wisuda pada Desember 2023. Tapi kemudian dia mengaku kesulitan saat akan mengambil ijazahnya.Ā
Padahal Sadari telah memenuhi semua persyaratan pengambilan ijazah. Tapi pihak Unias justru meminta Sadari untuk meminta maaf atas kritikannya di Facebook.
Menanggapi ini, Kabag Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) I Sumatera Utara Kemendikbud, Ahmad Subhan mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak universitas terkait masalah ini.
Ahmad menjelaskan bahwa UNIAS telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan. Tapi kampus tetap meminta syarat agar ada klarifikasi atas video yang diunggah Sadari di media sosial.
“Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media,” kata Ahmad Subhan dalam katerangan yang dikutip pada Selasa, 30 Juli 2024.Ā
Pihak LLDIKTI I Sumut juga telah berupaya melakukan mediasi, dan meminta UNIAS menghubungi Zega.
“Di zoom meeting itu, selain ada dari UNIAS, Zega, juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya,” ujar Ahmad.
Ia menerangkan berdasarkan aturan UNIAS, ada peraturan rektor yang menyatakan jika ada mahasiswa atau alumni yang melakukan pencemaran nama baik, maka akan diberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah penahanan ijazah. Namun pihak LLDIKTI tak bisa mengintervensi regulasi tersebut.
Adapun Peraturan Rektor itu mengatur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax) baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik kampus dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias merupakan pelanggaran pada butir 20, dengan sanksi penangguhan penyerahan ijazah atau transkrip nilai sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c.
“Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari zoom meeting maupun juga secara tertulis dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana,” katanya,Ā
Sementara itu Wakil Rektor bidang Akademik UNIAS, Adieli Laoli menyampaikan, Sadari Zega menyebut adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sebagaimana unggahannya di medsos.
Terkait dengan pernyataan itu, pihak kampus meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung guna mengetahui oknum yang dimaksud agar bisa ditindak tegas.
“Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat di ambil tindakan dan sanksi tegas,” kata Adieli.
Jika pernyataan itu tidak terbukti, Sadari Zega diminta melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik kampus. Setelahnya, pihak kampus akan memberikan ijazah kepada yang bersangkutan sebagaimana Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16).
“Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.***Ā
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"