KONTEKS.CO.ID – Mahasiswi tabrak IRT atau ibu rumah tangga pemotor hingga tewas. Kejadian ini berlangsung seusai pelaku pulang dugem dari klub malam di pagi hari.
Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menetapkan mahasiswi cantik tabrak IRT hingga tewas sebagai tersangka.
Menurut petugas, kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai. Kecelakaan melibatkan tersangka Marisa Putri, 21, dan korbannya ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih, 46.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, melansir Senin 5 Agustus 2024.
Alivin menjelaskan, tersangka menabrak motor yang korban kendarai dari belakang. Tersangka saat itu baru pulang dugem dan ketika polisi tes urine ternyata positif narkoba.
“MP juga positif mengonsumsi sabu seusai kami lakukan tes urine,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya bernama Tia. Namun saat pemeriksaan awal, Marisa Putri mengaku tak menggunakan narkoba.
Penyidik menjerat tersangka Marisa Putri dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Lalu Pasal 311 ayat 5 UU LAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"