KONTEKS.CO.ID – Kasus video porno kebaya merah belakangan menjadi perhatian publik. Video yang pertama kali viral di Bali itu berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sejoli pemeran video itu, yakni ACS dan AH telah ditangkap pihak polisi tanpa perlawanan di kosnya di kawasan Medokan, Surabaya, Jawa Timur.
Sejoli tersebut merekam video porno di sebuah hotel di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Mereka melakukan adegan seolah tamu dan pengawai hotel.
Video porno kebaya merah itu diduga kuat direkam di lantai 17 hotel atau tepatnya di kamar 1710.
Berikut sejumlah fakta sejoli pemeran video porno kebaya merah:
- Pekerjaan pemeran video kebaya merah
Pemeran pria dalam video kebaya merah, ACS memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Dia juga diketahui sebagai pengusaha event organizer (EO) asal Surabaya.
Sedangkan AH, sang wanita berkebaya merah merupakan warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Dia juga berprofesi sebagai influencer Instagram yang cukup terkenal di kalangan pegiat media sosial.
- Proses pembuatan video
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, AH juga ikut langsung dalam memproduksi video syurnya.
Dalam proses pembuatan videonya, sejoli itu menggunakan alat penyangga tripod untuk memposisikan kamera saat mereka beradegan ranjang.
AH dan ACS bergantian melakukan pengambilan video, menggunakan ponsel milik mereka.
“Lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH,” kata Farman.
- Jual video sesuai pesanan
AH dan ACS yang diketahui pasangan kekasih itu menjual video porno bukan hanya di pasar dalam negeri.
“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar negeri. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah,” ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Selasa 8 November 2022.
Sedangkan video kebaya merah yang viral dihargai sebesar Rp750 ribu.
- Terancam hukuman 6 tahun penjara
Sejoli AH dan ACS terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
- Alasan buat video porno dengan kebaya merah
Alasan ACS dan AH membuat video porno dengan kebaya merah karena
adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter.
“Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.
Sejoli yang membuat video porno itu kebanyakan di kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan.
Sementara, ide pembuatan juga tergantung tema pemesan.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka,” ujar Farman.
Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu.
Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian, keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
“Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"