KONTEKS.CO.ID – Seperti sudah menjadi tradisi lima tahunan, anggota Dewan gadaikan SK pelantikan ke bank kembali terjadi.
Anggota Dewan gadaikan SK kini terjadi di lingkungan DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Laporan menyebut belasan surat keputusan (SK) pelantikan sudah tergadaikan oleh pemiliknya ke bank.
Apa yang anggota DPRD Kota Malang lakukan hanya berselang beberapa hari dari momen pelantikan, yakni tanggal 24 Agustus 2024 lalu.
Hal ini terkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal. Ia mengakui ada informasi belasan anggota Dewan setempat yang gadaikan SK pelantikan mereka.
Zulkifli menyebut ada 17 anggota Dewan yang “menyekolahkan” SK itu untuk mengajukan pinjaman uang di Bank Jatim.
“Di DPRD Kota Malang ada 17 orang SK-nya mereka gadaikan. Itu langsung mereka (anggota Dewan) lakukan dengan bank,” jelasnya saat wartawan konfirmasi, Jumat 6 September 2024.
Namun ia tak menyebut rinci nama-nama anggota wakil rakyat periode 2024-2029 yang sudah menggadaikan SK pelantikan.
Tapi dari 17 anggota itu, sambung Zulkifli, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim. Dan itu adalah fenomena lazim lantaran juga terjadi di periode sebelumnya.
“(Anggota Dewan yang gadaikan SK) itu hak pribadi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pinjaman di Bank Jatim nantinya akan terbayar secara otomatis melalui potongan dari gaji bulanan anggota Dewan. Sedangkan gaji pokok anggota DPRD Kota Malang setiap bulannya ialah Rp45 juta.
Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menambahkan, fenomena penggadaian SK Pelantikan adalah hal lumrah. Apalagi Bank Jatim yang datang menawarkan kredit kepada anggota di berbagai kota di Jawa Timur.
Pihaknya hanya bisa mengimbau anggotanya agar tidak menggadaikannya. Namun tak bisa mencegah.
“Kalau di PDIP itu terbatasi hanya 30 persen dari take home pay. Jadi cuma Rp300 juta, tapi rata-rata hanya pinjam Rp200 juta. Jrang sampai Rp300 juta,” ungkap Ketua DPC PDIP Kota Malang tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"