KONTEKS.CO.ID – Kasus video porno kebaya merah masih menjadi trending topik di media sosial. Berikut fakta sejoli pemeran video porno kebaya merah tersebut.
Video yang pertama kali viral di Bali itu telah berhasil diungkap pihak kepolisian.
Sejoli pemeran video itu, yakni ACS dan AH telah ditangkap pihak polisi tanpa perlawanan di kosnya di kawasan Medokan, Surabaya, Jawa Timur.
Berikut rangkuman fakta sejoli pemeran video porno kebaya merah yang viral:
Video porno kebaya merah itu diduga kuat direkam di lantai 17 hotel atau tepatnya di kamar 1710.
- Order dari Twitter
Kepada polisi, sejoli pemeran video kebaya merah itu mengaku membuat video kebaya merah usai menerima pesanan dari salah satu akun media sosial Twitter.
Akun Twitter itu meminta ACS dan AH, membuat video porno dengan “Resepsionis Hotel”.
“Keduanya mendapatkan order dari akun Twitter membuat video asusila dengan judul “Resepsionis Hotel”,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman, Selasa 8 November 2022.
- Lokasi dan waktu pembuatan video
Farman memastikan video kebaya merah tersebut dibuat di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di wilayah Gubeng, Surabaya, Jatim, pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
- Sepasang kekasih
Kedua pemeran video, yakni ACS dan AH mengaku sebagai sepasang kekasih.
“Sesuai pengakuan (ACS dan AH), keduanya adalah pasangan kekasih,” kata Farman.
- Bukan pelayan hotel
Faktanya, sejoli pemeran video kebaya merah itu tidak bekerja sebagai pelayan hotel.
AH merupakam perempuan asal Malang berprofesi sebagai model. Dia juga berprofesi sebagai influencer Instagram yang cukup terkenal di kalangan pegiat media sosial.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih, Minggu 6 November 2022.
- 92 video dan ratusan foto telanjang
Polisi menemukan sebanyak 92 video porno yang diperankan ACS dan AH diduga untuk memenuhi pesanan.
Seluruh video itu disimpan di dalam hardddisk yang kini telah disita oleh pihak kepolisian.
“Ada 92 video asusila kami (polisi) temukan dengan berbagai judul, salah satu judulnya three in one,” kata Farman.
Selain video, foto-foto AH tanpa busana juga tersimpan di dalam harddisk tersebut.
- Pekerjaan pemeran video kebaya merah
Pemeran pria dalam video kebaya merah, ACS memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Dia juga diketahui sebagai pengusaha event organizer (EO) asal Surabaya.
Sedangkan AH, sang wanita berkebaya merah merupakan warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Dia juga berprofesi sebagai influencer Instagram yang cukup terkenal di kalangan pegiat media sosial.
- Proses pembuatan video
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, AH juga ikut langsung dalam memproduksi video syurnya.
Dalam proses pembuatan videonya, sejoli itu menggunakan alat penyangga tripod untuk memposisikan kamera saat mereka beradegan ranjang.
AH dan ACS bergantian melakukan pengambilan video, menggunakan ponsel milik mereka.
“Lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH,” kata Farman.
- Jual video sesuai pesanan
AH dan ACS yang diketahui pasangan kekasih itu menjual video porno bukan hanya di pasar dalam negeri.
“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar negeri. Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah,” ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Selasa 8 November 2022.
Sedangkan video kebaya merah yang viral dihargai sebesar Rp750 ribu.
- Alasan buat video porno dengan kebaya merah
Alasan ACS dan AH membuat video porno dengan kebaya merah karena
adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter.
“Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.
Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu.
Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian, keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
“Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.
- Tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara
Sejoli AH dan ACS terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2) Kekerasan seksual.
3) Mastrubasi atau onani.
4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
5) Alat kelamin; atau
6) Pornografi anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"