KONTEKS.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
Pasangan ini diduga melakukan kampanye di rumah ibadah. Pelaporan dilakukan karena kampanye tersebut melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu Purworejo.
Berdasarkan laporan dari relawan Semut Ijo, pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015, yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.
“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” ujar pengacara pelapor, Tjahjono, dalam keterangan pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Dibenarkan Tjahjono, pihak yang dilaporkan adalah pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim. Seluruh bukti-bukti yang menguatkan laporannya telah diserahkan kepada Bawaslu Purworejo.
“Pasalnya (yang dilanggar) sudah ada dalam laporannya. Terlapor paslon,” katanya.
Terkait laporan ini, Tjahjono berharap dugaan pelanggar kampanye ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pihaknya tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.
“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” katanya.
Sementara Ketua Relawan Semut Ijo Mad Fauzi menambahkan, pihaknya tidak ingin ada huru-hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA.
Menurutnya, kampanye di rumah ibadah adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Dia memastikan telah menyerahkan foto paslon 01 bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.
“Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” katanya.
Mad Fauzi berharap Bawaslu segera melakukan kajian secara obyektif terhadap dugaan pelanggaran ini, dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"