KONTEKS.CO.ID – Ronald Tannur ditangkap Kejati Jawa Timur pascatiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskannya dari dakwaan JPU.
Majelis hakim membebaskan Ronald terkait dakwaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, sampai tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur berdasarkan foto-foto yang beredar di kalangan wartawan.
Satu foto memperlihatkan sejumlah petugas mendatangi rumah tempat penangkapan terdakwa Ronald. Sedangkan gambar lainnya, terlihat terdakwa mengenakan kacamata, baju warna krem, dan celana panjang tertunduk lesu sambil merapikan barang yang mau ia bawa ke Kejati Jatim.
Foto lainnya nenperlihatkan Ronald keluar membawa barangnya dari rumah yang petugas datangi dengan mengenakan kaca mata dan masker hitam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan Ronald Tannur. “Benar, Ronald tadi petugas amankan pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, saat wartawan konfirmasi, Minggu 27 Oktober 2024.
Ia menegaskan, saat ini Ronald petugas bawa ke Kejati Jawa Timur untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Di mana ia tervonis 5 tahun penjara pada kasus yang sama.
MA Vonis 3 Tahun, Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim
Sekadar mengingatkan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa yang menganiaya kekasihnya sampai tewas.
Putusan ini membatalkan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tetapkan pada tingkat pertama.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA pada situs resminya, terlihat Rabu 23 Oktober 2024.
“Pidana penjara selama 5 tahun,” demikian petikan putusan MA dengan Hakim Soesilo sebagai ketua majelis pemutus, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota.
Sementara Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik dengan hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul sebelumnya membebaskan Ronald. Ia bebas dari dakwaan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Saat itu majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. Maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Ronald pun bebas dari semua jeratan dakwaan JPU.
Bukan hanya Ronald yang akhirnya masuk sel. Tiga hakim yang membebaskannya, pengacara dan eks petinggi telah Kejagung karena dugaan suap serta gratifikasi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"