KONTEKS.CO.ID – Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka anggota kelompok teroris Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung pada Senin 4 November 2024 kemarin. Mereka yang berhasil Densus 88 tangkap berinisial BI, ST dan SQ.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya polisi tangkap di tiga lokasi berbeda.
Untuk tersangka BI tertangkap di Kabupaten Kudus. Sementara ST mereka amankan di Kabupaten Demak dan SQ polisi bekuk di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Mereka berencana melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” papar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya resminya, Selasa 5 November 2024.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, Densus 88 juga mengamankan barang bukti dari para tersangka teroris Anshor Daulah Jateng. Barang bukti yang berhasil tersita di antaranya yakni, 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang.
Kemudian 1 buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, 1 buah tablet, 2 unit ponsel dan 3 buah spanduk JAD.
Ia menegaskan, sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Untuk itu Polri mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Penangkapan ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara sistemis merekrut dan menyebarkan pehamanan yang keliru kepada masyarakat
“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"