KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak puluhan oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diadili.
Oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan berasal dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan.
”Adili anggota TNI pelaku penyerangan warga di Kabupaten Deli Serdang dan segera revisi UU Peradilan Militer,” desak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 November 2024.
Sekadar mengingatkan, pada Jumat 8 November 2024 menjelang tengah malam, masyarakat Desa Selamat terkejutkan dengan serangan membabi buta oleh oknum anggota TNI. Mereka terduga berasal dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan.
Penyerangan mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Raden Barus (61). Sedangkan puluhan orang lainnya luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras aksi oknum TNI serang warga desa. Mereka mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili.
“Penyerangan tertenggarai karena adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan. Lalu puluhan anggota TNI merespons perselisihan ini dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga,” kata Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia.
“Kami menilai tindakan kekerasan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat terbenarkan dengan dalih apapun,” tegasnya.
Koalisi menilai penyerangan terhadap warga oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.
Karena itu, para anggota TNI yang terduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh terbiarkan tanpa proses hukum. Pelaku harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Jumlah Kekerasan Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Sipil Sepanjang 2024
Imparsial mencatat sepanjang Januari-November 2024 terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain, penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis. Kemudian intimidasi dan perusakan properti, penembakan, dan KDRT.
Motif dari tindakan kekerasan yang oknum anggota TNI lakuan ini juga beragam. Mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Lalu terlibat dalam penggusuran serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM.
Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas).
Koalisi berpendapat, langgengnya budaya kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah salah satunya lantaran belum terevisinya UU tentang Peradilan Militer (UU No 31 tahun 1997).
“Sistem Peradilan Militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan,” cetus Ardi Manto dari Imparsial.
Padahal reformasi peradilan militer adalah mandat dari UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa ‘prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang’,” paparnya.
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus pemerintah dan parlemen jalankan.
Merujuk hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
- Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
- Pemerintah dan DPR segera memasukkan agenda revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029. Kemudian segera terbahas DPR bersama pemerintah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"